
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021 SMKN Tembarak
Dasar informasi ini adalah SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah No: 421/06356 tentang Petunjuk Teknis Penyelengaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021 antara lain :
1. Jadwal PPDB
PPDB SMK Negeri Tembarak akan di mulai seperti jadwal di bawah ini :
2. Jalur PPDB SMK Negeri Tembarak TP.2020/2021
PPDB SMK tidak menerapkan jalur sebagaimana pada PPDB SMA namun menggunakan sistem seleksi :
A. Jalur seleksi prestasi
- Nilai Rapor Semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat, yaitu nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA. Apabila hasil Rapor Semester I s.d V untuk nilai Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh) hingga 2 (dua) digit di belakang koma.
- Nilai rapor dimaksud merupakan nilai rata–rata pada aspek kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013, sedangkan untuk satuan pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2006 adalah nilai rata-rata pada aspek kompetensi pengetahuan.
- Nilai Kejuaraan, yaitu nilai yang diberikan kepada calon peserta didik karena yang bersangkutan memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat, dengan ketentuan:
Calon peserta didik dengan prestasi Juara I, II, III Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang langsung diterima.
Nilai kejuaraan berjenjang merupakan kejuaraan / lomba / invitasi / sayembara yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga pemerintah sesuai kewenangannya di bidang akademik dan/atau non akademik dengan pembobotan nilai prestasi.
- Tambahan nilai kejuaraan diambil dari prestasi tertinggi yang dimiliki oleh calon peserta didik
- Kejuaraaan tidak berjenjang merupakan kejuaraan / lomba / invitasi / sayembara selain yang tersebut pada jenis-jenis kejuaraan berjenjang, yang diselenggarakan oleh instansi / lembaga pemerintah / perguruan tinggi / induk olahraga dan instansi/lembaga lain sesuai kewenangannya.
- Kejuaraan tidak berjenjang yang diberi bobot nilai adalah kejuaraan tidak berjenjang tingkat provinsi, nasional, dan internasional.
- Bobot nilai kejuaraan tidak berjenjang.
- Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB
- Pada saat pelaksanaan pendaftaran, sertifikat/piagam penghargaan/kejuaraan tidak wajib dilegalisasi, dan akan dilakukan validasi data sesuai dengan aslinya dengan waktu yang akan diberitahukan kemudian sesuai kondisi kedaruratan Covid-19
B. Jalur Afirmasi
- Calon peserta didik pada jalur Afirmasi yang diterima paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung yang tersedia pada satuan pendidikan.
- Seleksi calon peserta didik pada jalur afirmasi ini memprioritaskan :
- Calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-l9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid I9 yang memiliki risiko tertular Covid- I 9.
- Calon peserta didik dari keluarga miskin, dan
- Calon peserta didik yang merupakan anak panti asuhan
3. PERSYARATAN PPDB SMK Negeri Tembarak
Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh calon peserta didik SMK yang akan divalidasi pada saat daftar ulang:
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah
- Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi.
- Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah).
- Terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
- Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
- Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan calon peserta didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu sebagai berikut :
4. TATA CARA PENDAFTARAN
- Membuka situs PPDB Daring dengan alamat http://ppdb.jatengprov.go.id. atau buka https://daftar.ppdb.smkntembarak.sch.id
- Membuat Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di bawah ini)
- Melakukan Registrasi akun dan verifikasi pendaftaran mandiri di sistem aplikasi PPDB
- Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
- Mengunggah Surat Pernyataan tersebut pada huruf ii.
- Mengunggah Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I s.d V.
- Mengunggah Piagam Prestasi Penghargaan bagi calon peserta didik yang memilih Jalur Prestasi atau calon peserta didik yang memiliki Piagam Prestasi. Apabila Calon Peserta Didik memeiliki Piagam Prestasi Penghargaan lebih dari I (satu) maka Piagam Prestasi Pengharagan yang diunggah dimaksud adalah Piagam Prestasi Penghargaan dengan bobot nilai tertinggi.
- Mengunggah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan, khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, melakukan pengamatan dan/atau penelusulan kasus Covrd-l9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 yang memiliki risiko tertular Covid-l9, dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
- Calon peserta didik harus memenuhi keseluruhan tahapan dan proses input data yang diperlukan dalam sistem aplikasi PPDB, dan apabila calon pesertadidik telah menginput data yang diperlukan / dipersyaratkan maka akan memperoleh nomor pendaftaran.
5. PILIHAN PENDAFTARAN SMK Negeri
- Calon peserta didik SMK Negeri dapat mendaftarkan diri melalui jalur prestasi atau afirmasi
- Calon peserta didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 3 (tiga) pilihan kompetensi keahlian pada sebanyak-banyaknya 2 (dua) satuan pendidikan.
- Pilihan kompetensi keahlian tersebut huruf ii dapat dipilih calon peserta didik pada 1 (satu) atau 2 (dua) satuan pendidikan.
- Calon peserta didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan kompetensi keahlian dan/atau satuan pendidikan selama masa pendaftaran.
Berikut contoh surat pernyataan kebenaran dokumen :
atau Download di link ini
Demikian informasi tentang PPDB SMK Negeri Tembarak TP.2020/2021, semoga bermanfaat.
untuk info bisa hubungi melalui :
email : info@smkntembarak.sch.id
Hotline di jam kerja Senin sampai Jum'at Pukul 07.00 - 14.00 WIB
Whatsapp1 : 081 579 59 299 ( Pak Edri)
Whatsapp2 : 085 294 56 570 ( Pak Budi Subagyo)
Tulisan Lainnya
Pengumuman PPDB 2022/2023
PENGUMUMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMK NEGERI TEMBARAK TAHUN PELAJARAN 2022/2023 No: 422. / /2022 Berdasarkan&
PPDB 2022/2023
AYO GABUNG KE SMKN TEMBARAK !!! Berikut info PPDB SMKN Tembarak A. JALUR PENDAFTARAN Seleksi Calon Peserta Didik dari Keluarga Miskin, Yatim dan / atau piatu, dan putra/putri t
Informasi Daftar Ulang PPDB 2021
Berikut adalah informasi Daftar ulang PPDB 2021: Berikut Daftar SISWA Rekayasa Perangkat Lunak (RPL) yang dinyatakan Diterima melalui aplikasi PPDB: Berikut Daftar SISWA T
INFORMASI PPDB SMK NEGERI TEMBARAK TAHUN PELAJARAN 2021/2022
A. JALUR PENDAFTARAN Seleksi Calon Peserta Didik dari keluarga miskin/anak panti asuhan dan putra/putri tenaga kesehatan. Seleksi Calon Peserta Didik domisili terdekat Seleksi Prestasi
MPLS ONLINE SMKN Tembarak
Setelah kemarin disibukkan dengan Pendaftaran Peseera Didik Baru (PPDB), yaitu peserta didik yang baru naik jenjang dari SMP/MTS ke tingkat SMK/SMA. Tiba saatnya sekolah -sekolah sekara