• SMK NEGERI TEMBARAK
  • Tiada Hari Tanpa Prestasi
  • info@smkntembarak.sch.id
  • (0293) 4903350
  • Pencarian

INFORMASI PPDB SMK NEGERI TEMBARAK TAHUN PELAJARAN 2021/2022

A. JALUR PENDAFTARAN

  1. Seleksi Calon Peserta Didik dari keluarga miskin/anak panti asuhan dan putra/putri tenaga kesehatan.
  2. Seleksi Calon Peserta Didik domisili terdekat
  3. Seleksi Prestasi

 

B. PENGUMUMAN

Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui :

  1. Website dan media sosial resmi satuan pendidikan SMK Negeri Tembarak dengan alamat:
  • Website : smkntembarak.sch.id
  • Instagram : @smkntembarak
  • Facebook : Smkn Tembarak
  • Kanal Youtube : Official SMKN Tembarak
  1. Website resmi PPDB Tahun Ajaran 2021/2022 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id

C. JADWAL

 

 D. TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Calon peserta didik yang telah melakukan input data awal pada sekolah asal

Calon Perserta didik dengan kriteria:

  • berasal dari wilayah Provinsi Jawa Tengah,
  • jenjang pendidikan SMP/Sederajat
  • lulusan tahun pelajaran 2020/2021.

1.1. Pengajuan Akun

  1. Calon Peserta Didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan alamat: https://ppdb.jatengprov.go.id
  2. CPD memasukan kata kunci yarg meliputi: NISN, NIK, dan Tanggal lahir
  3. Jika data CPD telah sesuai dengan kata kunci, CPD melakukan unggah pakta integritas
  4. Selanjutnya CPD melakukan persetujuan pengajuan akun
  5. CPD mencetak bukti pengajuan akun yang didalamnya tertera nomor peserta dan token

1.2. Aktivasi Akun

  1. Calon Peserta Didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id pada laman "Aktivasi”
  2. CPD memasukkan Nomor Peserta dan token yang telah diperoleh dari proses sebagimana tersebut dalam angka 1.1 dan dalam Pengajuan Akun CPD melengkapi alamat email (optional)
  3. Langkah terakhir, CPD membuat kata kunci (password). Kata kunci ini akan digunakan ketika masuk/login ke situs PPDB 
  1. Calon peserta didik yang belum melakukan input data

Calon Perserta didik dengan kriteria:

  • lulusan sebelum tahun pelajaran 2020/2021,
  • lulusan luar provinsi Jawa Tengah,
  • lulusan Pendidikan Non Formal (Paket B)
  • lulusan tahun pelajaran 2020/2021 yang belum input data sebagaimana tersebut dalam angka 1

2.1.  Pengajuan Akun

  1. Calon peserta didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id
  2. CPD yang belum melalukan input data diminta melengkapi data pada formulir "info peserta" secara mandiri dan mengunggah dokumen pendukung, meliputi:
    • Kartu Keluarga
    • Surat Keterangan Nilai Rapor SMP (Semester 1 – 5)
    • Piagam/Sertifikat Kejuaraan yang paling tinggi (bagi yang memiliki)
    • Bukti kepemilikan kartu Program Indonesia Pintar (PIP/KIP) (bagi yang memiliki)
    • Surat keterangan anak tenaga kerja yang menangani covid-19 (bagi yang memiliki)
    • Surat keterangan anak panti asuhan (bagi yang memiliki)
    • Surat keterangan sehat yang menyatakan sehat pendengaran dan tidak buta warna
    • Pakta integritas.
  1. Setelah mengisi secara lengkap, CPD akan mendapatkan bukti pengajuan akun yang di dalamnya tertera nomor peserta dan token
  2. CPD menunggu pengajuan akun diverifikasi oleh operator pada satuan pendidikan SMA/SMK Negeri .

2.2.  Aktivasi Akun

  1. Calon Peserta Didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id pada laman "Aktivasi"
  2. CPD memasukkan Nomor Peserta dan token yang didapatkan dari proses sebagaimana tersebut dalam angka 2.1.c dan dalam Pengajuan Akun CPD melengkapi alamat email
  3. Langkah terakhir, CPD diminta untuk membuat kata kunci (password). Kata kunci ini akan digunakan ketika masuk /login ke situs PPDB. 
  1. Cara pendaftaran

3.1.  Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.

3.2.  Menginput nomor peserta dan kata kunci (password) pada laman login.

3.3.  Calon Peserta Didik yang sudah memenuhi syarat akan mengakses laman pilih sekolah

3.4.  Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan mencetak bukti pendaftaran yang didalamnya terdapat nomor pendaftaran.

3.5.  Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

 

 E. DAYA TAMPUNG 

 

Tulisan Lainnya
SMK Negeri Tembarak Peduli dan Berbagi

    BMKG memprediksi hingga akhir tahun 2023 fenomena El Nino akan melanda sebagian besar wilayah di Indonesia termasuk kabupaten Temanggung. Apa Itu Fenomena E

27/10/2023 09:00 WIB - tim publikasi smkn tembarak
Kegiatan UKK Teknik Mekatronika TA 23-24

      Kegiatan evaluasi / penilaian kelas 4 mekatronika (UKK) tahap 1 dilaksanakan pada Selasa - Kamis tanggal 17 - 19 Oktober 2023 dengan skema UKK Mandiri bersama DUD

18/10/2023 15:22 WIB - tim publikasi smkn tembarak
Study Tiru SMK Negeri Jumo di SMK Negeri Tembarak

Study Tiru SMK Negeri Jumo di SMK Negeri Tembarak Kompetensi Keahlian Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim Tembarak, 6 September 2023. Dalam rangka membuka kompetensi keahlian baru,

11/09/2023 10:26 WIB - tim publikasi smkn tembarak
Kalender Akademik (Kaldik) SMK

04/09/2023 11:22 WIB - Administrator
Info PPDB SMKN Tembarak 2023/2024

PPDB SMA/SMK Negeri Seluruh Jawa Tengah akan segera buka, Ayo daftarkan diri kalian, dan bergabung bersama kami SMKN Tembarak untuk info pendaftaran bisa mengikuti tautan berikut

09/06/2023 23:19 WIB - Administrator
Launching Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)

Sebagai salah satu sekolah kejuruan yang terus berkembang dan maju di Kabupaten Temanggung, SMKN Tembarak terus melakukan inovasi, salah satunya dengan melaunching Projek Penguatan Prof

30/08/2022 15:05 WIB - Administrator
Pengumuman PPDB 2022/2023

PENGUMUMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMK NEGERI TEMBARAK TAHUN PELAJARAN 2022/2023 No:  422. /          /2022 Berdasarkan&

05/07/2022 13:09 WIB - Administrator
Informasi Daftar Ulang PPDB 2021

Berikut adalah informasi Daftar ulang PPDB 2021:  Berikut Daftar SISWA Rekayasa Perangkat Lunak (RPL) yang dinyatakan Diterima melalui aplikasi PPDB:  Berikut Daftar SISWA T

27/06/2021 09:32 WIB - Admin ppdb 2021
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah ( PKKS)

Penilaian kinerja merupakan sistem formal yang digunakan untuk menilai kinerja secara periodik, dan hasilnya dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka pengembangan, pembe

17/12/2020 08:05 WIB - Administrator
Workshop COE bidang Kurikulum

Pendidikan bermutu identik dengan pembelajaran bermutu, yaitu pembelajaran yang mampu memberikan ruang sekaligus dorongan kepada peserta didik untuk berekspresi dan mengapresiasikan keb

14/12/2020 00:55 WIB - Administrator